Uji Kompetensi Guru |
Beberapa hari terakhir, para guru yang terdaftar di dapodik
kemdikbud, baik yang bertugas di sekolah negeri maupun swasta, mulai dari level
SD hingga SMU dan SMK, dibuat harap-harap cemas. Hal ini terkait dengan beredarnya kabar tentang penyelenggaraan
Uji Kompetensi Guru (UKG) dalam waktu dekat. Informasi-informasi yang
berhubungan dengan UKG ini sangat viral beredar di grup-grup whatsapp guru dan
media sosial lainnya.
Informasi tersebut awalnya menghimbau para guru untuk mempersiapkan
diri menghadapi pelaksanaan tes UKG yang akan diselenggarakan oleh bidang
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Selain itu, beredar juga perkiraan
waktu pelaksanaan UKG. Sambil menunggu undangan resmi yang masih dalam proses.
Kemudian, tidak berapa lama, beredar dengan masiv sebuah
tautan (link) untuk mengunduh kartu ujian UKG. Sontak saja, laman tersebut
sulit untuk diakses karena sepertinya banyak dari para guru berebut masuk untuk
sekedar mengunduh sebuah kartu. Kartu tanda peserta ujian UKG ini sangat penting
sebagai syarat wajib untuk mengikuti UKG. Dan di sana tertera kapan waktu dan
tenpat pelaksanaannya. Dengan kartu di tangan, artinya sudah jelas kapan dan
dimana guru tersebut akan mengikuti tes UKG-nya.
Saking banyaknya peserta UKG tahun ini, sampai-sampai ada
beberapa kendala. Diantaranya adalah, bahwa tidak semua guru yang terdaftar
sebagai peserta UKG dapat mengunduh kartu ujian tersebut. Hal ini disebabkan perihal
seperti, data NIK peserta yang terdaftar tidak valid, mapel yang diampu tidak
sesuai, dan lain sebagainya.
Bersamaan dengan itu, banyak juga beredar perkiraan
kisi-kisi serta soal-soal ujian UKG yang diprediksi akan keluar. Bisa dipastikan
semua guru mengumpulkan sebanyak-banyaknya bahan-bahan tersebut untuk kemudian
dipelajari, sebagai persiapan menghadapi UKG. Dari sekian banyak soal, ada di
antaranya soal-soal tentang pedagogik, materi dan strategi pembelajaran.
Perlu untuk diketahui, UKG merupakan program yang dilaksanakan
oleh pemerintah untuk melihat sejauh mana guru memiliki kompetensi pedagogik
dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan yang diembannya
secara profesional. Dan juga untuk menjaring dan mengukur kemampuan serta
kompetensi guru sesuai bidangnya masing-masing, sehingga guru-guru tersebut
dapat dikatakan sebagai guru profesional.
Rencananya, UKG akan digelar setiap tahun. Pemerintah
menargetkan pada 2019 ini, nilai standar UKG mencapai angka 8, dengan standar
minimum UKG yakni 5,5. Bagi guru yang belum dapat mencapai nilai yang
ditentukan, maka ia harus mengulang kembali. Dari hasil UKG nantinya akan
nampak seberapa baikkah kualitas guru-guru sekarang ini. Selain itu, apapun hasilnya,
data ini nantinya akan digunakan kemdikbud untuk melakukan perbaikan melalui
pendidikan dan pelatihan kompetensi guru guna meningkatkan kemampuannya.
Mau tidak mau, suka tidak suka, guru-guru harus
mempersiapkan diri semaksimal mungkin, agar dapat memperoleh hasil terbaik. UKG
ini adalah salah satu alat evaluasi yang digunakan dalam mengukur kompetensi
guru di Indonesia. Materi yang diujikan dalam UKG di antaranya penguasaan
kompetensi pedagogik, kemampuan guru dalam mengelola kelas, kemampuan dalam menyiapkan
strategi belajar untuk murid, pengetahuan tentang kompetensi profesional, penguasaan
guru terhadap materi serta kemampuan mengevaluasi pembelajaran di kelasnya
sesuai dengan jenjangnya masing-masing.
Dengan semangat UKG, mari kita tingkatkan kompetensi guru
dalam memfasilitasi pembelajaran di kelas kita masing-masing. Semoga UKG
berjalan lancar, dan guru-guru akan mendapatkan nilai yang terbaik. Terakhir, harapannya
adalah, melalui UKG ini mutu pendidikan di Indonesia bisa lebih meningkat lagi.
Hebat kakakku keren sekali, luar biasa mantap #semangat
BalasHapusAmiin.. Salam semangat dan sukses pak eko.. suwun nggih..
HapusHuah... UKG, PPG itu adalah istilah2 baru yg aku tau dal dunia pendidikan.
BalasHapusIya kak, dan masih banyak lagi istilah lainnya.. Btw, Terimakasih sdh berkunjung ya..
Hapus