Kompetensi adalah gambaran kualifikasi dari seseorang dalam
melaksanakan profesinya sesuai dengan pendidikan yang dimilikinya secara
bertanggungjawab. Di antara kompetensi yang harus dimiliki oleh seseorang yang
berprofesi sebagai guru ialah kompetensi pedagogik guru.
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan dari seorang guru yang
harus dimiliki berkenaan dengan karakteristik siswa. Hal ini dilihat dari
berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Oleh karenanya, seorang
guru harus mampu menguasai teori belajar dan juga prinsip-prinsip belajar.
Selain itu, hal ini dikarenakan bahwa siswa sebagai objek yang berhubungan
dengan guru juga memiliki karakter, sifat, dan interest yang berbeda satu sama
lainnya.
Nah, berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru
harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikannya
masing-masing, serta disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Guru juga harus mampu
mengoptimalkan potensi yang dimiliki peserta didik untuk mengaktualisasikan
kemampuannya di kelas, serta harus mampu melakukan evaluasi atau penilaian
terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukannya.
Kata pedagogik berasal dari bahasa Yunani. Yaitu paedos yang
artinya anak laki-laki, dan agogos yang artinya mengantar atau membimbing. Jadi,
secara harfiah pedagogik artinya ilmu
yang mempelajari masalah membimbing anak untuk menuju ke arah tertentu, agar
kelak ia mampu secara mandiri menyelesaikan tugas hidupnya.
Istilah pedagogik memiliki arti yang berbeda dengan istilah
pedagogi. Pedagogik diartikannya sebagai ilmu pendidikan yang lebih menekankan
pada pemikiran dan perenungan tentang pendidikan. Jadi pedagogik adalah suatu
teori yang secara teliti, kritis dan objektif mengembangkan konsep-konsep
mengenai hakikat manusia, anak, tujuan pendidikan serta hakikat proses pendidikan.
Sedangkan istilah pedagogi artinya pendidikan yang lebih menekankan kepada
praktek, yang menyangkut kegiatan mendidik, dan membimbing anak.
9 Aspek Kompetensi Pedagogik Guru
Berkenaan dengan aspek-aspek pedagogik, kemampuan yang harus
dimiliki guru antara lain;
- Memiliki penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
- Memiliki penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Dapat mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
- Mampu menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Bisa memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
- Dapat memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Dapat melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Dan, mampu untuk melakukan tindakan reflektif demi peningkatan kualitas pembelajaran.
Istilah pedagogik memiliki makna umum sebagai ilmu atau seni
mengajar anak-anak melalui sebuah pendekatan pendidikan berdasarkan tinjauan
psikologis anak yang muaranya adalah membantu siswa untuk melakukan kegiatan
belajar.
Jadi, pedagogik merupakan ilmu tentang pendidikan anak yang
ruang lingkupnya terbatas pada interaksi atau hubungan edukatif antara pendidik
dengan siswa. Sedangkan kompetensi pedagogik ialah sejumlah kemampuan guru yang
berkaitan dengan ilmu dan seni mengajar siswa.
Ruang Lingkup Dalam Kompetensi Pedagogik
Pada penjelasan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19
tahun 2005, Tentang Standar Nasional
Pendidikan yang terdapat di pasal 28 ayat 3, dikatakan bahwa kompetensi
pedagogik ialah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi; 1)
pemahaman terhadap peserta didik, 2) perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, 3)
evaluasi hasil belajar, 4) pengembangan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Dalam kaitannya dengan pengelolaan pembelajaran, kompetensi
pedagogik mencakup 1) pemahaman wawasan atau landasan kependidikan, 2)
pemahaman terhadap peserta didik, 3) pengembangan kurikulum/silabus, 4)
perancangan pembelajaran, 5) pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis, 6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, 7) evaluasi proses dan hasil
belajar, dan 8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
Maka dari itu, merujuk pada penjelasan di atas terkait
kompetensi pedagogik yang harus dimiliki oleh seorang guru, bahwa guru harus
mempunyai kemampuan-kemampuan sebagai berikut; a)Mengaktualisasikan landasan
mengajar, b)Menguasai ilmu mengajar (didaktik metodik), c)Mengenal siswa, d)Menguasai teori motivasi, e)Mengenali lingkungan masyarakat, f)Menguasai
penyusunan kurikulum, g)Menguasai teknik penyusunan RPP, serta h)Menguasai
pengetahuan evaluasi pembelajaran.
Demikian aspek kompetensi pedagogik guru yang harus dimiliki oleh seorang
guru agar dapat menjalankan fungsinya sebagai pendidik generasi. Sehingga akan
terwujud pendidikan yang bermutu dan berdaya saing, baik di tingkat nasional
maupun di tingkat dunia.
Keren, jadi guru emang harus menguasai banyak ilmu
BalasHapusBetul bu.. terimakasih ya..
Hapus