Hampir semua pegawai, baik di pemerintahan maupun swasta, menginginkan dan
berharap untuk dapat naik pangkat dan meningkat kedudukannya. Demikian pula bagi seorang guru. Di dalam
Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, kenaikan pangkat seorang guru dari III/a ke III/b harus memenuhi
beberapa unsur, baik itu unsur utama maupun unsur penunjang.
Sebelum aturan ini berlaku, biasanya seorang
guru hanya dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam dua tahun. Namun setelah ada
peraturan ini, kenaikan pangkat baru dapat dilakukan setelah empat tahun.
Bila mengacu pada tabel angka kredit
kenaikan pangkat, apabila seorang guru berkeinginan mengajukan kenaikan pangkat
dari penata muda, III/a ke penata muda tingkat I, III/b, maka ia harus memenuhi
angka kredit dengan jumlah minimal 50.
LEMBAR CEKLIS PENERIMAAN BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN III a KE III b
NO
|
NAMA BERKAS
|
Rangkap
|
1
|
Surat Pengantar
dari atasan
|
1
|
2
|
Cetakan hasil
formulir Isian Usul PAK Guru
|
1
|
3
|
Foto kopi Karpeg
(Jika ada), (Legalisir Kepala Sekolah)
|
2
|
4
|
Foto kopi PAK
terakhir
|
2
|
5
|
Foto kopi SK
pangkat terakhir, (Legalisir Kepala Sekolah)
|
2
|
6
|
Foto kopi SK mutasi
|
2
|
7
|
Foto kopi PPJG
|
2
|
8
|
Foto kopi SK CPNS
(Legalisir Kepala Sekolah)
|
2
|
9
|
Foto kopi Ijazah
S1, Ijazah Akta IV, Transkip Nilai S1 (Legalisir Rektor/Dekan)
|
2
|
10
|
Foto kopi PPK dan
SKP tahun 2018 (Legalisir Kepala Sekolah)
|
2
|
11
|
Foto kopi PPK dan
SKP tahun 2019 (Legalisir Kepala Sekolah)
|
2
|
12
|
Dupak baru sesuai
permenpan dan RB 16/2009
|
1
|
13
|
Lampiran 1C (Rekap
PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
|
1
|
14
|
Lampiran 1D (Format
Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
|
1
|
15
|
Lampiran 2C (Rekap
PK Guru BK) per tahun
|
1
|
16
|
Lampiran 2D (Format
Perhitungan Angka Kredit PK Guru BK) per tahun
|
1
|
17
|
Lampiran II (Surat
pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu)
|
1
|
18
|
Lampiran III (Surat
pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan/PKB)
|
1
|
19
|
Lamp. IV (Surat
Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tgas guru)
|
1
|
20
|
Dupak lama sesuai
kepmenpan 84/1993 masa penilaian dari PAK terakhir sebelum tmt PAK terakhir s.d 30 Juni 2011 yang dittd kepsek
dan pengawas
|
1
|
21
|
Lampiran VII (SK
Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
|
1
|
22
|
Lampiran I (Daftar
Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
|
1
|
23
|
Foto kopi
penghargaan, Sertifikat,bimtek
|
1
|
24
|
Bukti fisik lain
|
1
|
25
|
Melampirkan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
IIIa ke IIIb PD
dengan AK=3
|
1
|
26
|
Laporan
Pengembangan diri (PD) dengan sistematika
|
1
|
27
|
Laporan Hasil
Seminar 1 bendel
|
1
|
Kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b
adalah yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat di atasnya
karena belum diwajibkan angka kredit dari unsur karya inovatif maupun publikasi
ilmiah.
Perhitungan minimal jumlah angka kredit 50
dapat disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10%
dari unsur penunjang. Kita bisa memilih untuk memaksimalkan penggunaan unsur
penunjang, atau tidak menggunakannya sama sekali.
Berikut adalah contoh perhitungan angka kredit (PAK) tanpa unsur
penunjang atau pun dengan adanya unsur penunjang.
1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b Tanpa Unsur Penunjang
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan pembelajaran
|
47
|
Pengembangan diri
|
3
|
Publikasi ilmiah atau karya
inovatif
|
0
|
Jumlah
|
50
|
Dari tabel di atas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan target
minimal angka kredit 47. Artinya, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka
kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun, dengan perkiraan setiap tahun dapat mengumpulkan
angka kredit sebanyak 12.
Biasanya, pengembangan diri yang paling umum dimiliki oleh seorang guru adalah berupa diklat, KKG,
dan seminar. Jika target minimal perolehan angka kredit sebesar 3, dan setiap tahun ditargetkan untuk dapat mengikuti
diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 akan dapat terpenuhi.
2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b Dengan Unsur Penunjang
Kegiatan
|
Angka Kredit
|
Kegiatan pembelajaran
|
42
|
Pengembangan diri
|
3
|
Publikasi ilmiah atau karya
inovatif
|
0
|
Unsur penunjang
|
5
|
Jumlah
|
50
|
Dari tabel di atas dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Apabila Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5
angka kredit,
maka hal itu dapat
meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit
sebanyak 5 ini merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi
dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.
Dari perbandingan jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan
unsur penunjang, merupakan batas minimal yang harus dicapai Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan
pangkat PNS guru dari golongan III/a menuju III/b.
Selain itu, berikut adalah infografis terkait syarat kenaikan pangkat PNS yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara.
Kenaikan pangkat PNS tahun ini, yaitu periode 1 Apil 2020 dapat segera diusulkan. Informasinya silakan baca disini.
Demikianlah informasi terkait syarat kenaikan pangkat PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu guru yang bermaksud mengajukan kenaikan pangkat. Dan semoga dapat dimudahkan dalam setiap prosesnya.
Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b"