Kenaikan Pangkat PNS


Kenaikan Pangkat PNS
Pangkat merupakan tingkat atau kedudukan seorang PNS yang ditunjukkan dengan suatu jabatan dan golongan tertentu di dalam sistem kepegawaian yang dijadikan dasar untuk penggajian. Dalam pengertian lain, kenaikan pangkat PNS merupakan pemberian penghargaan atas pengabdian PNS tersebut terhadap negara ataupun atas prestasi kerjanya.

Jenis kenaikan pangkat PNS terdiri dari kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, seorang PNS dapat diberikan kenaikan pangkat anumerta bagi yang tewas dalam tugas, serta kenaikan pangkat pengabdian bagi PNS yang mencapai BUP; meninggal dunia; cacat karena dinas sehingga tidak dapat bekerja lagi.

Kenaikan Pangkat PNS

Dalam proses mengajukan kenaikan pangkat PNS, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

·         Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV

NO
NAMA BERKAS
1
Surat Pengantar dari atasan
2
Cetakan hasil formulir Isian Usul PAK Guru
3
Foto kopi Karpeg (Jika ada), (Legalisir Kepala Sekolah)
4
Foto kopi PAK terakhir
5
Foto kopi SK pangkat terakhir, (Legalisir Kepala Sekolah)
6
Foto kopi SK mutasi
7
Foto kopi PPJG
8
Foto kopi SK CPNS (Legalisir Kepala Sekolah)
9
Foto kopi Ijazah S1, Ijazah Akta IV, Transkip Nilai S1 (Legalisir Rektor/Dekan)
10
Foto kopi PPK dan SKP tahun 2018 (Legalisir Kepala Sekolah)
11
Foto kopi PPK dan SKP tahun 2019 (Legalisir Kepala Sekolah)
12
Dupak baru sesuai permenpan dan RB 16/2009
13
Lampiran 1C (Rekap PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
14
Lampiran 1D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
15
Lampiran 2C (Rekap PK Guru BK) per tahun
16
Lampiran 2D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru BK) per tahun
17
Lampiran II (Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu)
18
Lampiran III (Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan/PKB)
19
Lamp. IV (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tgas guru)
20
Dupak lama sesuai kepmenpan 84/1993 masa penilaian dari PAK terakhir sebelum tmt PAK  terakhir s.d 30 Juni 2011 yang dittd kepsek dan pengawas
21
Lampiran VII (SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
22
Lampiran I (Daftar Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
23
Foto kopi penghargaan, Sertifikat,bimtek
24
Bukti fisik lain
25
Melampirkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
IIIa ke IIIb PD dengan AK=3
26
Laporan Pengembangan diri (PD) dengan sistematika
27
Laporan Hasil Seminar 1 bendel

a.      Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.      Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.       PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.      Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
e.      Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
f.        Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
g.       Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
h.      Fotokopi Kartu Pegawai
i.         Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
j.        Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
k.       Daftar Riwayat Hidup
l.         Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
m.    Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah 
n.      Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing, kecuali bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas dilegalisir oleh BKPPD 
o.      Berkas usulan dimasukan dalam map folio, dibuat rangkap 2 untuk golongan III, rangkap 3 untuk ke golongan IV/a dan IV/b, dan rangkap 4 untuk ke golongan IV/c ke atas

·         Kenaikan Pangkat Golongan I dan II

a.       Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.      Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.       PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.      Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
e.      Fotokopi Kartu Pegawai
f.        Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
g.       Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
h.      Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
i.         Daftar Riwayat Hidup
j.        Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
k.       Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah 
l.         Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing   
m.    Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

Kenaikan Pangkat PNS

·         Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

a.       Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.      Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.       PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.      Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
e.      Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
f.        Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
g.       Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
h.      Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian serendah-rendahnya pejabat eselon II (Pejabat pada BKPPD) tentang uraian tugas yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu. Uraian Tugas ini tidak boleh diberikan kepada PNS yang pindah berdasarkan Surat Tugas dari atasan, tetapi harus dengan SK Pindah dari Bupati 
i.         Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
j.        Fotokopi Kartu Pegawai
k.       Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
l.         Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
m.    Daftar Riwayat Hidup
n.      Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
o.      Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah
p.      Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja masing-masing   
q.      Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan dibuat rangkap 2

Demikian hal-hal yang harus dilengkapi dalam Kenaikan Pangkat PNS. Semoga bermanfaat ya. 


Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat PNS "