Pangkat merupakan tingkat atau kedudukan seorang PNS yang
ditunjukkan dengan suatu jabatan dan golongan tertentu di dalam sistem kepegawaian
yang dijadikan dasar untuk penggajian. Dalam pengertian lain, kenaikan pangkat PNS
merupakan pemberian penghargaan atas pengabdian PNS tersebut terhadap negara
ataupun atas prestasi kerjanya.
Jenis kenaikan pangkat PNS terdiri dari kenaikan pangkat
reguler dan kenaikan pangkat pilihan. Selain itu, seorang PNS dapat diberikan
kenaikan pangkat anumerta bagi yang tewas dalam tugas, serta kenaikan pangkat
pengabdian bagi PNS yang mencapai BUP; meninggal dunia; cacat karena dinas
sehingga tidak dapat bekerja lagi.
Dalam proses mengajukan kenaikan pangkat PNS, ada syarat-syarat
yang harus dipenuhi.
· Kenaikan Pangkat Golongan III dan IV
NO
|
NAMA BERKAS
|
1
|
Surat Pengantar
dari atasan
|
2
|
Cetakan hasil
formulir Isian Usul PAK Guru
|
3
|
Foto kopi
Karpeg (Jika ada), (Legalisir Kepala Sekolah)
|
4
|
Foto kopi PAK
terakhir
|
5
|
Foto kopi SK
pangkat terakhir, (Legalisir Kepala Sekolah)
|
6
|
Foto kopi SK
mutasi
|
7
|
Foto kopi PPJG
|
8
|
Foto kopi SK
CPNS (Legalisir Kepala Sekolah)
|
9
|
Foto kopi Ijazah
S1, Ijazah Akta IV, Transkip Nilai S1 (Legalisir Rektor/Dekan)
|
10
|
Foto kopi PPK dan
SKP tahun 2018 (Legalisir Kepala Sekolah)
|
11
|
Foto kopi PPK
dan SKP tahun 2019 (Legalisir Kepala Sekolah)
|
12
|
Dupak baru
sesuai permenpan dan RB 16/2009
|
13
|
Lampiran 1C
(Rekap PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
|
14
|
Lampiran 1D
(Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
|
15
|
Lampiran 2C (Rekap
PK Guru BK) per tahun
|
16
|
Lampiran 2D
(Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru BK) per tahun
|
17
|
Lampiran II
(Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas
tertentu)
|
18
|
Lampiran III
(Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan/PKB)
|
19
|
Lamp. IV
(Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tgas guru)
|
20
|
Dupak lama sesuai
kepmenpan 84/1993 masa penilaian dari PAK terakhir sebelum tmt PAK terakhir s.d 30 Juni 2011 yang dittd kepsek
dan pengawas
|
21
|
Lampiran VII (SK
Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
|
22
|
Lampiran I
(Daftar Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
|
23
|
Foto kopi penghargaan,
Sertifikat,bimtek
|
24
|
Bukti fisik
lain
|
25
|
Melampirkan
pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
IIIa ke IIIb
PD dengan AK=3
|
26
|
Laporan
Pengembangan diri (PD) dengan sistematika
|
27
|
Laporan Hasil
Seminar 1 bendel
|
a. Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.
Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.
PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.
Fotokopi SK Jabatan terakhir dan fotokopi SK
Jabatan sebelum jabatan terakhir (bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural)
e.
Fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan terakhir
dan fotokopi Surat Pernyataan Pelantikan sebelum pelantikan terakhir (bagi PNS
yang menduduki Jabatan Struktural)
f.
Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah
golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
g.
Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
h.
Fotokopi Kartu Pegawai
i.
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
j.
Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
k.
Daftar Riwayat Hidup
l.
Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
m.
Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah
n.
Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja
masing-masing, kecuali bagi yang naik pangkat ke golongan IV/c ke atas
dilegalisir oleh BKPPD
o.
Berkas usulan dimasukan dalam map folio, dibuat
rangkap 2 untuk golongan III, rangkap 3 untuk ke golongan IV/a dan IV/b, dan
rangkap 4 untuk ke golongan IV/c ke atas
· Kenaikan Pangkat Golongan I dan II
a.
Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.
Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.
PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.
Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
e.
Fotokopi Kartu Pegawai
f.
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
g.
Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
h.
Fotokopi STTPL/STLUD (bagi PNS yang pindah
golongan), kecuali bagi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
i.
Daftar Riwayat Hidup
j.
Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
k.
Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah
l.
Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja
masing-masing
m.
Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan
dibuat rangkap 2
· Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah
a.
Surat Pengantar dari Satuan/Unit Kerja
b.
Fotokopi SK Pangkat terakhir
c.
PAK asli dan fotokopi PAK lama (bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu)
d.
Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisir oleh
pejabat yang berwenang
e.
Fotokopi SK Penunjukan dan Pengakhiran Tugas
Belajar (bagi PNS Tugas Belajar)
f.
Fotokopi SK Izin Belajar (bagi PNS Izin Belajar)
g.
Fotokopi Surat Keterangan/Surat Tanda Lulus
Ujian Penyesuaian Ijazah (bagi PNS Izin Belajar), kecuali bagi PNS yang
menduduki Jabatan Fungsional Tertentu
h.
Surat Keterangan Pejabat Pembina Kepegawaian
serendah-rendahnya pejabat eselon II (Pejabat pada BKPPD) tentang uraian tugas
yang dibebankan kepada PNS yang bersangkutan, kecuali bagi PNS yang menduduki
Jabatan Fungsional Tertentu. Uraian Tugas ini tidak boleh diberikan kepada PNS
yang pindah berdasarkan Surat Tugas dari atasan, tetapi harus dengan SK Pindah
dari Bupati
i.
Fotokopi DP3 Tahun 2013 dan Fotokopi Penilaian
Prestasi Kerja PNS Tahun 2014 (untuk kenaikan pangkat pada tahun 2015)
j.
Fotokopi Kartu Pegawai
k.
Fotokopi SK CPNS dan SK PNS
l.
Fotokopi SK Konversi NIP (NIP baru)
m.
Daftar Riwayat Hidup
n.
Fotokopi SK Penyesuaian Masa Kerja (bagi PNS
yang mempunyai Masa Kerja Tambahan)
o.
Fotokopi Tanda Lunas Pembayaran Pajak Bumi dan
Bangunan tahun terakhir dari Bank atau Dinas Pendapatan Daerah
p.
Berkas usulan dilegalisir oleh Satuan/Unit Kerja
masing-masing
q.
Berkas usulan dimasukan dalam map folio dan
dibuat rangkap 2
Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat PNS "