Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b


Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b

Hampir semua pegawai, baik di pemerintahan maupun swasta, menginginkan dan berharap untuk dapat naik pangkat dan meningkat kedudukannya. Demikian pula bagi seorang guru. Di dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, kenaikan pangkat seorang guru dari III/a ke III/b harus memenuhi beberapa unsur, baik itu unsur utama maupun unsur penunjang.

Sebelum aturan ini berlaku, biasanya seorang guru hanya dapat mengajukan kenaikan pangkat dalam dua tahun. Namun setelah ada peraturan ini, kenaikan pangkat baru dapat dilakukan setelah empat tahun.

Bila mengacu pada tabel angka kredit kenaikan pangkat, apabila seorang guru berkeinginan mengajukan kenaikan pangkat dari penata muda, III/a ke penata muda tingkat I, III/b, maka ia harus memenuhi angka kredit dengan jumlah minimal 50.

LEMBAR CEKLIS PENERIMAAN BERKAS USUL KENAIKAN PANGKAT/GOLONGAN III a KE III b 

NO
NAMA BERKAS
Rangkap
1
Surat Pengantar dari atasan
1
2
Cetakan hasil formulir Isian Usul PAK Guru
1
3
Foto kopi Karpeg (Jika ada), (Legalisir Kepala Sekolah)
2
4
Foto kopi PAK terakhir
2
5
Foto kopi SK pangkat terakhir, (Legalisir Kepala Sekolah)
2
6
Foto kopi SK mutasi
2
7
Foto kopi PPJG
2
8
Foto kopi SK CPNS (Legalisir Kepala Sekolah)
2
9
Foto kopi Ijazah S1, Ijazah Akta IV, Transkip Nilai S1 (Legalisir Rektor/Dekan)
2
10
Foto kopi PPK dan SKP tahun 2018 (Legalisir Kepala Sekolah)
2
11
Foto kopi PPK dan SKP tahun 2019 (Legalisir Kepala Sekolah)
2
12
Dupak baru sesuai permenpan dan RB 16/2009
1
13
Lampiran 1C (Rekap PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
1
14
Lampiran 1D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru Kelas atau Mapel/guru BK) per tahun
1
15
Lampiran 2C (Rekap PK Guru BK) per tahun
1
16
Lampiran 2D (Format Perhitungan Angka Kredit PK Guru BK) per tahun
1
17
Lampiran II (Surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu)
1
18
Lampiran III (Surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan/PKB)
1
19
Lamp. IV (Surat Pernyataan melakukan kegiatan Penunjang tgas guru)
1
20
Dupak lama sesuai kepmenpan 84/1993 masa penilaian dari PAK terakhir sebelum tmt PAK  terakhir s.d 30 Juni 2011 yang dittd kepsek dan pengawas
1
21
Lampiran VII (SK Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
1
22
Lampiran I (Daftar Pembagian Tugas Guru dari Kepala Sekolah sejak PNS sampai sekarang
1
23
Foto kopi penghargaan, Sertifikat,bimtek
1
24
Bukti fisik lain
1
25
Melampirkan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB)
IIIa ke IIIb PD dengan AK=3
1
26
Laporan Pengembangan diri (PD) dengan sistematika
1
27
Laporan Hasil Seminar 1 bendel
1



Kenaikan pangkat dari III/a menuju III/b adalah yang paling mudah ditempuh dibandingkan kenaikan pangkat di atasnya karena belum diwajibkan angka kredit dari unsur karya inovatif maupun publikasi ilmiah.

Perhitungan minimal jumlah angka kredit 50 dapat disusun dengan komposisi minimal 90% dari unsur utama dan maksimal 10% dari unsur penunjang. Kita bisa memilih untuk memaksimalkan penggunaan unsur penunjang, atau tidak menggunakannya sama sekali.

Berikut adalah contoh perhitungan angka kredit (PAK) tanpa unsur penunjang atau pun dengan adanya unsur penunjang.

1. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b Tanpa Unsur Penunjang

Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran
47
Pengembangan diri
3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif
0
Jumlah
50

Dari tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Kegiatan pembelajaran yang dilakukan dengan target minimal angka kredit 47. Artinya, jika Bapak dan Ibu Guru melaksanakan tugas dengan baik maka angka kredit ini dapat diperoleh selama 4 tahun, dengan perkiraan setiap tahun dapat mengumpulkan angka kredit sebanyak 12.

Biasanya, pengembangan diri yang paling umum dimiliki oleh seorang guru adalah berupa diklat, KKG, dan seminar. Jika target minimal perolehan angka kredit sebesar 3, dan setiap tahun ditargetkan untuk dapat mengikuti diklat fungsional minimal 1 kali, maka target angka kredit 3 akan dapat terpenuhi.

2. Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b Dengan Unsur Penunjang

Kegiatan
Angka Kredit
Kegiatan pembelajaran
42
Pengembangan diri
3
Publikasi ilmiah atau karya inovatif
0
Unsur penunjang
5
Jumlah
50

Dari tabel di atas dapat dijelaskan sebagai berikut:

Apabila Bapak dan Ibu Guru dapat mengumpulkan unsur penunjang sebanyak 5 angka kredit, maka hal itu dapat meringankan bagian unsur utama dari kegiatan pembelajaran. Angka kredit sebanyak 5 ini merupakan batas maksimal dari unsur penunjang, karena dibatasi dengan aturan maksimal 10% dari target angka kredit per jenjang.

Dari perbandingan jumlah angka kredit diatas, baik tanpa unsur penunjang maupun dengan unsur penunjang, merupakan batas minimal yang harus dicapai Bapak dan Ibu untuk dapat mengajukan kenaikan pangkat PNS guru dari golongan III/a menuju III/b.

Selain itu, berikut adalah infografis terkait syarat kenaikan pangkat PNS yang dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara.


syarat kenaikan pangkat pns


Kenaikan pangkat PNS tahun ini, yaitu periode 1 Apil 2020 dapat segera diusulkan. Informasinya silakan baca disini.

Demikianlah informasi terkait syarat kenaikan pangkat PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu guru yang bermaksud mengajukan kenaikan pangkat. Dan semoga dapat dimudahkan dalam setiap prosesnya.

Posting Komentar untuk "Syarat Kenaikan Pangkat PNS Guru III/a ke III/b"