Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Pendidikan Profesi Guru
Pendidikan Profesi Guru
Seorang guru pastinya tidak asing dengan istilah PPG. PPG atau Pendidikan Profesi Guru, merupakan program pendidikan yang dilakukan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjananya dalam rangka  mempersiapkan seseorang agar memiliki keahlian khusus untuk menjadi guru. Di postingan sebelumnya, saya melampirkan contoh soal pretest PPG untuk guru SD.

Jika ditelaah lebih jauh, kondisi pendidikan Indonesia saat ini masih jauh dari harapan.  Guru yang menjadi salah satu ujung tombak untuk memajukan pendidikan dinilai masih belum bisa secara profesional melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Ketika mutu guru masih rendah, akibatnya adalah mutu pendidikan di Indonesia pun akan ikut rendah.

Pendidikan Profesi Guru (PPG) sebenarnya muncul dengan harapan bisa menjadi solusi untuk memperbaiki keadaan dan permasalahan tersebut.  Karena PPG memiliki tujuan yang luar biasa, yaitu untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih mumpuni,  berkualitas dan profesional serta meningkatkan mutu dan pendidikan di Indonesia sesuai dengan standar pendidikan nasional yang telah ditetapkan bersama.

Dalam undang-undang No. 14 tahun 2005, dikatakan bahwa guru memiliki pengertian sebagai pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dalam mengikuti PPG, setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) ini. Pertama adalah persyaratan akademik. Di sini calon peserta PPG harus mengikuti serangkaian tes melalui tes online sebagai tes seleksi kemampuan akademik. Tes kemampuan akademik yang dilakukan meliputi, tes potensi akademik (TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan tes bakat dan minat.     
                    
Kedua adalah persyaratan administrasi. Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh calon peserta PPG adalah sebagai berikut, diantaranya:
diangkat sebagai guru,
terdaftar pada Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
memiliki NUPTK (dapat dipenuhi setelah lulus pretest),
memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV,
berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang sesuai dengan program studi pada PPG yang akan diikuti,
masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 5 (lima) tahun terakhir,
berstatus guru PNS, guru bukan PNS di sekolah negeri, dan guru tetap yayasan (GTY),
guru bukan PNS di sekolah negeri dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir.
berusia setinggi-tingginya 58 tahun,
sehat jasmani dan rohani,
bebas Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Napza), dan
berkelakuan baik.

Selain itu, ada beberapa manfaat jika guru mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG), yaitu:
1. Guru yang telah menyelesaikan PPG, akan menyandang gelar S.Pd., Gr (Singkatan dari Sarjana Pendidikan Guru) yang menandakan bahwa guru yang bersangkutan sudah lebih profesional dan lebih matang lagi dalam mengajar.
2. Kualitas sebagai seorang guru akan bertambah, terutama dalam hal merencanakan pembelajaran dan juga saat melakukan pengelolaan pembelajaran.
3. Guru yang sudah memiliki sertifikat profesi,  bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), dikarenakan salah satu syarat untuk menjadi PNS adalah memiliki sertifikat profesi guru yang hanya bisa didapatkan melalui program PPG.

Seorang guru yang telah mengikuti kegiatan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang masa kependidikannya hanya dalam waktu setahun saja, serta lulus dengan nilai sesuai standar yang telah ditetapkan, akan mendapatkan sebuah sertifikat pendidik. Dan, berdasarkan Pasal 14 Permendikbud tentang Program PPG, guru tersebut juga akan menyandang titel Gr (guru) yang ditempatkan di belakang namanya. Dan oleh karenanya, ia sudah dapat disebut sebagai  guru profesional.  Hal ini berlaku sama untuk guru yang sebelumnya kuliah dan lulus di jalur kependidikan maupun yang non kependidikan.

4 komentar untuk "Pendidikan Profesi Guru (PPG)"

  1. Alangkah mulia profesi seorang guru

    BalasHapus
    Balasan
    1. Aamiin.. Btw, Terimakasih ya, sudah berkenan mampir mb maria..

      Hapus
  2. Sekarang mau jadi guru tak cukup akta mengajar aja ya mbak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Iya betul, untuk diakui sebagai guru profesional, guru harus punya sertifikat pendidik, dan untuk mendapatkannya harus mengikuti kegiatan PPG mb.. Terima kasih sudah mampir mba kiky..

      Hapus